Scroll untuk baca artikel
WPDealer 160x600
Vroperty 160x600
BeritaPemilu

Begini Penampakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih pada Pemilu 2024

276
×

Begini Penampakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Model C.Pemberitahuan-KPU

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih

Surat undangan untuk mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah mulai diterima masyarakat pemilih di hari terakhir masa kampanye yaitu pada 10 Februari 2024. Diketahui hari pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara masa tenang berlaku selama 3 hari, yakni 11 – 13 Februari 2024.

Lalu, bagaimana penampakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 ini? Berikut ini penjelasannya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di bagian header, surat ini memuat gambar logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor DPT,  judul SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH dan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini berdimensi sekira 21 cm x 11 cm. Selain hari dan tanggal pemungutan suara, surat ini juga memuat informasi waktu pemungutan suara, saran waktu kehadiran pemilih, nomor dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, surat undangan ini juga berisikan beberapa informasi seputar pemilu yang diletakkan dalam kotak khusus di bagian bawah kertas surat seperti yang tertera berikut ini.

Catatan untuk Pemilih:

  1. Wajib membawa KTP Elektronik,  Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri.
  2. Penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.
  3. Apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.

Tata cara pemberian suara:

Coblos 1 (satu) kali pada:

  • Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan/atau tanda gambar Partai Politik Pengusul dalam satu kotak.
  • Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota.
  • Surat Suara DPD memuat nomor, nama, atau foto calon.

Peringatan: Setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017).

Demikian gambaran atau penampakan dari surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *