Scroll untuk baca artikel
WPDealer 160x600
Vroperty 160x600
Pemilu

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online

343
×

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online

Sebarkan artikel ini

Mudah, Cukup Pakai NIK

Contoh Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI Tahun 2024

Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 sudah dapat mengecek lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) secara online atau daring..

Kurang lebih sebulan lagi dari sekarang, yakni pada 14 Februari 2024, masyarakat yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) akan hadir ke tempat-tempat pencoblosan yang disediakan untuk menyalurkan hak suaranya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pada Pemilu 2024 kali ini, masyarakat nantinya akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Nah, cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara secara online ini dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone atau komputer.

Caranya cukup mudah, masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri ke dalam kolom yang disediakan.

Berikut cara mengecek lokasi TPS secara online yang dilakukan dengan menggunakan smartphone dan browser Google Chrome.

  • Buka aplikasi Chrome di handphone, lalu kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Setelah itu, silakan ketikkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  • Lalu, klik tombol Pencarian.
  • Kemudian akan muncul informasi TPS/DPT berupa Nama Pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat Potensial TPS.

Selain Bahasa Indonesia, di laman ini juga dapat menampilkan dalam bahasa Inggris. Ada juga fitur suaranya.

Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu diketahui mengenai pengecekan NIK dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024.

  • Bila sesudah dicek, Anda telah terdaftar, maka selamat memakai hak pilih di TPS tempat Anda terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Bila Anda telah terdaftar dalam TPS, tapi lantaran ada kondisi antara lain tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS, Anda dapat pindah memilih, Anda harus mengurus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Bila Anda tidak terdaftar dalam DPT, maka gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan bisa dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *