Kurang lebih seminggu lagi SIM C saya akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengurus perpanjangannya hari ini. Saya memilih melakukannya di layanan SIM Keliling seperti 5 tahun sebelumnya. Kali ini, mobil layanan SIM Keliling berada di LTC Glodok, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengalaman saya, bagi teman-teman yang ingin memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling, sebelum berangkat siapkan terlebih dahulu pulpen, E-KTP, foto kopi E-KTP sebanyak 2 lembar, dan tentu saja kartu SIM. Selain itu, siapkan juga uang tunai senilai Rp 130.000 untuk biaya perpanjang SIM C dan Rp 135.000 untuk SIM A.
Berikut tahapan-tahapan yang saya jalani dalam memperpanjang SIM C.
- Mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya.
- Menyerahkan formulir tersebut, 2 lembar foto kopi E-KTP, dan SIM kepada petugas.
- Mengisi buku dan menerima nomor antreannya.
- Setelah itu, kita akan dipanggil sesuai dengan nomor antrean untuk dites baca angka dan membayar biaya perpanjangan SIM.
- Kemudian, kita menunggu lagi untuk dipanggil guna merekam sidik jari jempol dan telunjuk tangan kanan, tanda tangan, dan foto wajah.
- SIM pun selesai dicetak.
SIM 2019 ini merupakan SIM jenis baru yang disebut dengan Smart SIM. Masa berlaku SIM ini tetap 5 tahun, namun tanggalnya tidak lagi mengikuti tanggal lahir melainkan tanggal cetak SIM tersebut.